OKU Selatan, preventif.co.id– Realisasi pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di Kabupaten OKU Selatan terus menunjukkan progres positif. Hingga periode Maret 2026, tercatat sebanyak 98 desa telah berhasil direalisasikan pencairannya oleh pihak bank.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM, menyampaikan bahwa pada hari ini terdapat tambahan 8 desa yang telah melakukan penandatanganan pengajuan pencairan Siltap.
“Per hari ini, ada 8 desa lagi yang sudah menandatangani pengajuan. Artinya, proses pencairan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencairan Siltap dapat dilakukan apabila desa telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Di antaranya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus sudah disahkan dan disampaikan ke Dinas PMD, serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) Siltap Tahun 2025 telah diselesaikan.
Lebih lanjut, Romzi menegaskan bahwa desa-desa yang hingga saat ini belum menerima pencairan Siltap disebabkan belum terpenuhinya kewajiban tersebut.
“Bagi desa yang belum direalisasikan, itu karena persyaratan administrasinya belum lengkap. Kami terus mendorong agar segera dipenuhi, sehingga pencairan bisa dilakukan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas PMD berharap seluruh desa dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar pembayaran Siltap perangkat desa dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja pemerintahan desa. (Ham)
Realisasi Siltap Perangkat di Desa OKU Selatan Capai 98 Desa, 8 Desa Ajukan Pencairan Hari Ini, Sebagian Belum Memenuhi Syarat












