OKU Selatan,preventif.co.id – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membekuk satu orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah kebun kopi di Kecamatan Buay Runjung beberapa waktu lalu.
Pelaku yang telah diamankan berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Runjung Agung, pada Sabtu (23/05/2026). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH didampingi Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026.
“Awalnya korban disebut-sebut tewas akibat amuk massa karena diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna pemeriksaan medis awal.
Namun, perkembangan kasus mengarah pada dugaan tindak pidana setelah pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang beredar. Kakak korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, hingga analisis hasil visum serta alat bukti lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (22/05/2026), penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Tersangka J diketahui berhasil diamankan saat tengah menjalani penahanan di Rutan Polres OKU Selatan dalam perkara penguasaan senjata tajam.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya bersama D dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumatera Selatan guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.
Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan secara maksimal demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (Ham)
Satreskrim Polres OKUS Bekuk Satu Pelaku Pengeroyokan Dikebun Kopi Buay Runjung








