Polisi Telusuri Pemasok Senjata Api Rakitan Milik Ricco Isadewa

Metro Lampung,Preventif.co.id Satreskrim Polres Metro tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan (senpira) milik M. Ricco Isadewa (30), warga Desa Gunung Sugih Baru (Gusba), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pengusutan ini merupakan buntut dari penggerebekan empat tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro beberapa hari lalu.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Operasi tersebut merupakan bagian dari target Operasi Sikat Krakatau 2025.

“Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, tim Tekab 308 Presisi bersama personel Polres Metro mengamankan terduga pelaku kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi. Tersangka ini memang salah satu target operasi terkait kepemilikan senjata api rakitan,” kata Hendra, Jum’at (8/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senpira jenis revolver dengan silinder putar dari seseorang yang identitasnya kini sedang ditelusuri polisi. Senjata itu dibeli seharga Rp 3 juta.

Kasat juga membeberkan alasan tersangka membawa senjata tersebut adalah untuk menjaga diri. Namun penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan senjata itu dalam aksi kriminal sebelumnya.

“Tim opsnal Tekab 308 masih melaksanakan penyelidikan mendalam. Kami ingin memastikan apakah senjata api ini pernah digunakan dalam tindak pidana lain,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat M. Ricco Isadewa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Hendra Safuan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami pastikan proses sidik tetap berjalan hingga P21. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.

Diketahui, Operasi Sikat Krakatau merupakan agenda rutin kepolisian di wilayah Polda Lampung untuk menekan angka kejahatan jalanan, peredaran narkoba, dan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengincar pelaku yang sudah menjadi target, tetapi juga melakukan patroli dan penggerebekan di lokasi rawan kriminalitas.

Penangkapan M. Ricco Isadewa sekaligus mengungkap keterkaitan antara peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, yang kerap menjadi kombinasi berbahaya di lingkungan masyarakat.

Polisi berharap, hasil pengembangan kasus ini dapat membongkar jaringan pemasok senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Lampung. (*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *