Kepergok Miliki Lahan Ganja, Dua Remaja di Simpang Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres OKUS

OKU Selatan,Preventif.co.id Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan diduga ladang Narkotika jenis ganja ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP A/34/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Agustus 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP I. Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin, SH menjelaskan dari operasi yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan dua tersangka.

“Untuk Tersangka sendiri melibatkan Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang,” jelasnya. Sabtu, 09 Agustus 2025.

Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa lima paket klip daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram, serta lima batang pohon ganja dengan panjang bervariasi antara 45 hingga 125 cm yang ditemukan di pekarangan kebun milik tersangka.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu, bahwa adanya warga yang menanam ganja di kebun yang terletak di Desa Tanjung Sari.

“Setelah mendapatkan informasi dilakukan penyelidikan. Alhasil, tim berhasil menemukan tanaman ganja di lokasi tersebut dan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” beber AKP Alimin.

Ia juga menjelaskan, bahwa dihari Selasa, 05 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.30 Wib, anggota Satres Narkoba melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Sari.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tanaman ganja tumbuh di kebun tersebut. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan paket ganja siap edar,” cetusnya.

Sedangkan, untuk kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah,” ancamnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *