Jakarta,Preventif.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan keuangan terkait dugaan jual beli kuota tambahan haji saat melakukan penggeledahan. Dokumen dan catatan keuangan tersebut sedang didalami oleh penyidik. Rabu 20 Agustus 2025.
Kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dibagi rata antara haji khusus dan reguler, yang mana diduga melanggar aturan. Jatah haji khusus itu dikelola oleh biro travel.
KPK menduga kuota khusus itu diperjualbelikan, sehingga biro travel bisa langsung memberangkatkan jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal. Hal ini mengakibatkan jemaah haji reguler semakin lama menunggu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Mereka masih berstatus sebagai saksi.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK mendalami pembagian kuota haji tambahan tersebut, yang melibatkan puluhan bahkan lebih dari 100 travel.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus adalah 8% dari kuota haji RI. Pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.
KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.” tandasnya.
(Megy)










