Medan,Preventif.co.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, tetapkan tersangka Kepala Sekolah SMAN 16 Medan Reny Agustina, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 826 juta.
Dalam keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan Reny Agustina ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Daniel Setiawan Barus menyebutkan SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menerima dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Jadi total keseluruhan Rp 3.001.630.000.”Akibat perbuatan tersangka dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 826.753.673.
Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami keterlibatan pihak lain,” kata Daniel Setiawan Barus kepada wartawan, Senin (8/9/2025)
Daniel Barus mengatakan tersangka RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025, terhitung sejak 8 September 2025 sampai 27 September 2025.”Adapun alasan penyidik menahan tersangka RA karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.Selain itu, untuk mempercepat proses persidangan,”ujar Daniel.
Daniel Barus menuturkan RA selaku kepala sekolah selama penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023 tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi RI Nomor. 63 Tahun 2023.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. OM-09.(**)
(Tim/Red).










