OKU Selatan,Preventif.co.id — Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan.
Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media Sumatra Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.
Tambang pertama diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim.
Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.
Aktivitas tambang emas diduga ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini masih terus beroperasional.
Dengan adanya kegiatan ini tentu, mengakibatkan kehawatiran bagi masyarakat atas limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas itu.
Lantaran, dengan adanya kegiatan itu, sungai menjadi rusak, sehingga dapat mencemari lingkungan serta keasrian sungai diwilayah tersebut.
Aktivitas itu terus berlangsung lantaran diduga mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, sehingga para pelaku tambang merasa aman.
Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Dugaan keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.
Sedangkan, H. Ucu salah satu terduga milik tambang tersebut saat dikonfirmasi Via Handphone sedang diluar jangkauan. (Ham)
Dua Tambang Emas Diduga Ilegal di OKUS Terus Operasional Hingga Cemari Lingkungan










