Lulus PPPK Paruh Waktu, Bidan Desa di BPRRT Tetap Lakoni Rangkap Jabatan

OKU Selatan, Preventif.co.id – Kabar hangat datang dari Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ratija Ratih, Bidan Desa Gedung Baru, diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 199710312025212091.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain bertugas sebagai bidan desa, yang bersangkutan juga merangkap sebagai perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Gedung Baru.

Pihak Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan BPRRT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ratija Ratih tercatat sebagai perangkat desa. Namun, terkait status kelulusan PPPK Paruh Waktu, pihak kecamatan mengaku belum menerima laporan resmi pascapelantikan.

“Maaf, masalahnya yang lulus PPPK Paruh Waktu ini belum melapor ke kami pihak kecamatan setelah pelantikan. Jadi kami belum tahu terhitung sejak kapan. Kami hanya mendata siapa-siapa yang sudah lulus PPPK paruh waktu sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, di wilayah Kecamatan BPRRT terdapat lima perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., melalui Kepala Bidang Pengadaan, Promosi, Data dan Informasi Kepegawaian, Wahiduddin, ST, membenarkan bahwa Ratija Ratih dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.

Namun saat disinggung mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut, pihak BKPSDM mengaku belum mengetahui secara rinci. Meski demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Harus mengundurkan diri dari salah satu profesinya, tidak boleh merangkap,” tegasnya.

Aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK, mengacu pada ketentuan manajemen ASN yang mengharuskan adanya profesionalitas dan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ratija Ratih terkait pilihan yang akan diambil atas status jabatan yang saat ini disandangnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *