OKU Selatan,Preventif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Maret 2026.
Kejadian pengeroyokan berlangsung pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Korban diketahui bernama Bayu Sanjaya (25), seorang buruh, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar Muaradua.
Berdasarkan kronologi, insiden bermula saat para pelaku sebelumnya melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda yang sedang berada di lokasi.
Korban Bayu Sanjaya yang datang ke tempat kejadian sempat berusaha melerai dengan menantang pelaku untuk tidak melakukan pengeroyokan.
Namun, salah satu pelaku berinisial “TG” justru memprovokasi dengan menyebut korban sebagai pelaku pengeroyokan sebelumnya.
Situasi kemudian memanas, para pelaku mengejar korban dan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku berinisial “YS” yang membawa senjata tajam jenis parang, membacok korban beberapa kali hingga mengalami luka serius.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di lengan kanan, pinggang kanan, punggung kiri, serta luka di bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muaradua dan pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB telah diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku yang digunakan saat kejadian.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH menjelaskan, dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA (18), warga Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, serta TG (15), seorang pelajar yang juga berasal dari desa yang sama.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi para pelaku. Tersangka AA diserahkan oleh pihak keluarga melalui Kepala Desa Kotaway pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara tersangka TG diamankan pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka di tangan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama empat pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penyidik juga menyatakan bahwa penanganan terhadap tersangka TG yang masih di bawah umur akan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, penyidik telah melakukan pendekatan persuasif melalui keluarga dan pemerintah desa setempat agar para pelaku yang masih buron dapat segera diamankan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Ham)
Gerak Cepat, Reskrim Polres OKUS Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Serasan Seandanan, Pelaku Lain Proses Pengejaran












