Unit PPA Polres OKUS Amankan Pelaku Bergilir Asusila Siswi di Mekakau Ilir

0-0x0-0-0#

OKU Selatan , Preventif.co.id-Polres OKU Selatan mengamankan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Satu tersangka lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang ditahan berinisial KA (19) dan EY (22), keduanya warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir. Sementara korban berinisial NS (16), pelajar warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah penginapan di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarno, SH, didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH.,MH, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S. Sos., MM, saat Pres Realles, Rabu 22 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula saat tersangka EY menghubungi korban pada Rabu, 1 April 2026 untuk mengajak bertemu.

Keesokan harinya, korban yang awalnya berangkat ke sekolah memutuskan bolos untuk menemui EY. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama EY dan sejumlah orang lainnya pergi ke Banding Agung menggunakan mobil milik EY.

Di Banding Agung, para tersangka diduga memberi korban minuman beralkohol hingga korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi korban persetubuhan secara bergantian oleh para tersangka di dalam kamar penginapan. Satu tersangka lain yang ikut terlibat kini berstatus DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan berhati-hati terhadap ajakan orang lain, terutama yang melibatkan konsumsi alkohol. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual pada anak. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *